Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

 

BONDOWOSO – Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Baca Selengkapnya  DANPASMAR 1 TERIMA KUNJUNGAN KASGARTAP 1 JAKARTA

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Baca Selengkapnya  Prajurit Pangkalan Korps Marinir Melaksanakan Upacara HUT RI Ke-79 Di Brigif 3 Marinir

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Karya Bakti Alumni Akabri 89

Berita

Suami Gantung Diri, Istri Luka Bakar Polisi Lakukan Penyelidikan Intensive

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Dampingi Pengairan Sawah di Wae Ri’i, Pastikan Kinerja Pompa Optimal

Berita

Peringati HUT RI Ke-79, Wakapolres Pasuruan Hadiri Sarasehan Bersama Veteran

Berita

Cek Kesiapan Seluruh Panitia Dan Peserta Kapolda Cup 2024 Kabid TIK Polda KalbarĀ  Pimpin Technical Meeting Di Balai Kemitraan Polda Kalbar

Berita

Pangdam VI/Mulawarman Pimpin Serah Terima Jabatan Pati dan Pamen

BERITA UTAMA

Partisipasi Koramil 02/Batang Alai Utara Turunkan Babinsa Dalam Program Padat Karya Tunai Desa Abung

Otomotif

KPTIK Libatkan Cybers Academy Gelar Pelatihan UMKM di Warung NKRI Digital Kahuman