Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

 

SURABAYA – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

Baca Selengkapnya  Dandim 0116/Nagan Raya Laksanakan Peseujuk Pra TMMD Reguler ke 120

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Baca Selengkapnya  Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nahkoda Anyar Penuh Harapan

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lepas Anggota Pindah Satuan dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim HST

BERITA UTAMA

Jalin Kebersamaan Danramil 22/Ayah Gelar Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal

Otomotif

Dankodiklatal Ikuti Pengarahan Wakasal Selaku Ketua Tim Pelaksana RB TNI AL

INVESTIGASI

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Silaturrahmi ke Tokoh Masyarakat Tangge

BERITA UTAMA

Taruna Akademi TNI menginspirasi siswa MTSN 1 Paser melalui pelatihan Drumband

Uncategorized

Geladi Posko Latihan Matra Udara II Koopsud II Sikatan Daya Hari Keempat: Sinkronisasi Guna JMPS

BERITA UTAMA

Kompaknya Warga Desa Uekambuno Bersama Satgas TMMD Ke-120 Kodim 1307/Poso Bersihkan Jalan Rabat Beton Sebelum di Cor

BERITA UTAMA

Gelar Pernikahan Di Malam Sembilan di Bulan Romadhan Di Masjid alFuttuhiyyah Desa Sumberjo Rengel Tuban