Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

 

SURABAYA – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Baca Selengkapnya  Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Baca Selengkapnya  Koramil 1612-03/Reok Terlibat Aktif dalam Pengembangan Kampung Moderasi Beragama

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Pengajian dan Potong Tumpeng, Cara Kapolres Sumenep Rayakan Ulang Tahun Anggotanya

Berita

Patroli Babinsa Jaga Keamanan Objek Wisata Hulu Sungai Tengah

Berita

Babinsa Bersinergi Sukseskan Program Padat Karya Tunai Desa

Berita

Polres Situbondo Kawal Kirab Maskot Pilkada 2024

Berita

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut

BERITA UTAMA

Modus Sekolah SMPN 1 Gedeg, Berbisnis LKS, Berpotensi Jadi Kasus Pidana

BERITA UTAMA

Warga dan Anggota Satgas TMMD Reg Ke-120 Pasang Papan Mal Jalan Rabat Beton.

Berita

Polres Jombang Raih Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim