Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan

 

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

Hasil ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55) berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi ini.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.

Menurut Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (01/10).

Baca Selengkapnya  DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bumdes Dan Raperda Pengelolaan Aset Desa di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Salah satu akun yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama “Melly Itoe Angie,”.

“Namun berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa,”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.

“Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum,”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke permukaan, yaitu akun “Melly Itoe Angie,” namun kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka.

“Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat,”tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca Selengkapnya  Pendampingan Babinsa Dongkrak Kesejahteraan Petani Jagung

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia.

“Jika tidak segera ditangani, konten-konten ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat,” ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kapolres Jember menyebutkan, motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut.

“Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Untuk saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun,”pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Berita

Anggota Staf Kodim 1008/Tabalong Gelar Olahraga Bola Voli untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan

Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Berita

Motor Yamaha Mio Milik Warga Semampir Raib Dimalam Hari

Berita

Secara Virtual, Polres Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi EWS dan SOT

Berita

Koramil 1612-03/Reok Beri Penghargaan kepada PASKIBRAKA SMA Negeri 1 Reok, Wujud Apresiasi bagi Generasi Penerus Bangsa

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Yonif 111/KB Bantu Percepatan Pembangunan Gereja di Perbatasan Papua Selatan

Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Penghargaan kepada puluhan Anggota Berprestasi