Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

 

Tanjungperak – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (29/09/2024). berinisial PP (25) ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian tersebut di rumahnya, Asemrowo Mulya, Surabaya.

Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), yang berprofesi sebagai pekerja , terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.

“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024).

Baca Selengkapnya  Kodim 1612/Manggarai Mendukung Proyek Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 untuk Mendorong Pembangunan Energi Terbarukan di Daerah

Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Agung Suciono, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian,” kata Suroto.

Baca Selengkapnya  Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan, Kapolrestabes Buka Bersama Abang Becak

Selain pelaku, ungkap Suroto anggota juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Suroto menambahkan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan bukti komitmen mereka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (Red

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Profesionalisme, Satgasmar Pam Ambalat XXIX Laksanakan Hanmars Di Sebatik

Otomotif

Dandim 0101/KBA Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika terpusat tingkat Kodam TA 2024.

BERITA UTAMA

UPTD SMPN 1 Galis Raih Juara 3 Non Digital Inovasi Dan Expo Pendidikan Tahun 2024

Berita

Dandim 1009/Tanah Laut Sebagai Inspektur Upacara Penurun Bendera Merah Putih Peringatan HUt RI Ke-79 Kabupaten Tanah Laut

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa Politala

Otomotif

Sukseskan Pertanian Di Desa Binaan, Babinsa Kias Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Berita

Dandim Dan Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Vicon Ketahanan Pangan Bersama Aster Kasad

Berita

Polres Ponorogo Gelar Pemeriksaan Kendaraan Umum dan Angkutan Barang