Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 02:38 WIB

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

 

JAKARTA – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh . Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Baca Selengkapnya  Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku .

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Selengkapnya  Di Tengah Harga Sembako Tinggi Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kodim 1208/Sambas Gelar Bazar Murah Ramadhan

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.red

Share :

Baca Juga

Otomotif

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Kodim HST Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Berita

Koramil 1612-03/Reok Bantu Masyarakat Tangani Hama Pisang di Wangkung

Berita

Personel Satpas Colombo Surabaya, Melaksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Lingkunagan Kantor Demi Keindahan dan Kenyamanan Pemohon SIM

BERITA UTAMA

DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,97T

Uncategorized

Tanamkan Disiplin, Anggota Koramil 1208 – 01/Sambas Laksanakan Pembinaan Harian Saka Wira Kartika

Berita

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Berita

Polres Kediri Kota Blusukan ke Sekolah Cegah Perundungan Antarpelajar

Berita

Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Ukir Prestasi Pada Kejuaraan Taekwondo Championship Malaysia 2024