SINDORAYA.COM Penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah saat nya dilakukan audit. Hal ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, yang salah satunya dikucurkan untuk mengelolah BumDes
Informasi yang kami himpun adalah tata cara pengalokasian anggaran atau penyertaan modal pada BumDes dari Dana Desa pada tahun 2020, untuk Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang senilai pada tahun 2020 sebesar 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sebesar 46.241.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)
Keterangan Kepala Desa Morosunggingan” mengatakan bahwa pada masa pemerintahan saya Bumdes memang masa transisi, karena Bumdes yang dulu adalah bentukan Kades yang lama, jadi untuk saat ini kami membuat baru. Adapun proses pembentukan kami sepakat bersama perangkat desa untuk menganggarkan pembentukan Bumdes melalui Dana Desa, dengan perincian tahap pertama adalah Proses awal persiapan dan pembentukan) untuk tahap selanjutnya kami juga menganggarkan dengan nilai yang berbeda untuk persiapan dan pembentukan lagi. Ujar Pak Kades
Direktur Bumdes Desa Morosunggingan, saat dikonfirmasi tidak mengatakan apa apa, semua diatur oleh pak Kades dan Pak Carik. Berkaitan dengan Legal Standing bisa langsung komunikasi dengan pak Lurah sendiri. Apa Bumdes nya berbadan hukum.atau tidak pada saat tahun 2020 Atau tanya Pak Carik. Ujar nya
Hendra selaku pegiat masyarakat anti korupsi “Banaspati Mojopahit” mengatakan berdasarkan PP, penyertaan modal untuk Bumdes boleh, tetapi pada saat itu Bumdes harus berbadan hukum, ada legal.standing nya ada. Karena apapun bentuk kegiatan nya baik.untuk masyarakat, tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Kementrian Desa, menurut saya itu sudah ranah nya penyalagunaan wewenang jabatan. Ujar Hendra
Selain itu, hendra menyatakan sikap tegas akan membuat Pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Jombang, berkaitan dengan Penyalagunaan wewenang dan jabatan.
Bersambung