KEDIRI SINDORAYA.COM Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 42 meter yang berdiri di Dusun Kalilanang, RT 02 RW 04, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, milik PT Protelindo, diduga beroperasi secara ilegal. Meskipun sudah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih enam tahun.
Izin pendiriannya dilaporkan telah ditolak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Dugaan ini juga memunculkan indikasi adanya penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Yusuf, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Kediri, Pada tanggal 16 Oktober 2024 keterangan nya dijelaskan bahwa proses pengajuan izin BTS milik PT Protelindo tersebut sudah mendapatkan IMB atau PGB, Saat audiensi dengan Teman teman LSM Banaspati Mojopahit dan rekan rekan media.
Pada saat audiensi tampak terjadi kesalapahaman antara kedua belah pihak. Dikarenakan saat beberapa pertanyaan bahwa BTS Milik Protelindo di dusun kalilanang desa selodono sudah berijin, kemudian dari pihak Rekan Rekan Media dan LSM bersikukuh, kalau sudah berijin silakan tunjukan bukti nya, jangan hanya bilang kata nya salah satu pegawai DPMPTSP yang diajak koordinasi pak Yusuf menjelaskan bahwa sudah mengantongi ijin.
Agung, selaku humas LSM Banaspati Mojopahit, menjelaskan kepada Pak Yusuf selaku Kabidtrantib Satpol PP, bahwa itu jelas 4 pengaduan kami, 5 BTS masih ditangani 1 BTS, kemudian Agung menjelaskan dan menunjukan bukti bahwa ini lo pak buktinya bahwa BTS ini belum punya ijin. Kenapa Pak Yusuf memungkiri, kemudian Tampak Pak Yusuf meminta maaf, dengan menjelaskan. Kami tidak pernah diajak koordinasi dengan tim teknis dari dinas lain, sehingga sampai saat ini dan detik ini akan koordinasi dengan Pak Kasatpol PP dan APH untuk langkah selanjutnya.
Agung selaku Humas LSM Banaspati Mojopahit, sangat menyesalkan jika sampai ratusan BTS diwilayah kabupaten kediri dipandang sebelah mata, tidak ada penanganan penertiban yang jelas. Kami harap Pihak SATPOLPP Kabupaten Kediri segera lakukan penertiban. Itu kan sudah jelas Lokasinya diluar koordinat, dan sudah dikeluarkan surat penolakan. Apalagi yang tidak ada surat penolakan lokasi, jelas pastinya malah tidak ada respon.
Pada prinsipnya, kami adalah lembaga kontrol, kami mengingatkan sebagai warga negara republik indonesia, berdomisili di Kabupaten kediri, wajar jika protes pembiaran PAD Kabupaten Kediri. Ini jelas yang bodoh Dinas nya apa masyarakatnya, uda jelas jelas tidak mengantongi ijin dan diluar koordinat masih dibiarkan. Untuk itu kami merasa geram dan sangat sangat emosi jika sampai dinas terkait membiarkan BTS BTS jika sampai minggu depan tidak menertibkan. Kami akan membawa massa untuk aksi selamatkan PAD Kabupaten kediri. Untuk apa mereka dibayar kalau hanya kerja nya duduk datang diam. Bersambung.