Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

 

Surabaya   – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.

“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023,” terangnya.

Baca Selengkapnya  Terik Panas Matahari Tidak Menghalangi Satgas TMMD Kodim Sleman Kerjakan Talud dan Membuka Jalan

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca Selengkapnya  Sinergi TNI, Polri, dan Satpol PP Jaga Keamanan Manggarai dalam Patroli Bersama

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. @red

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Evakuasi Pohon Tumbang

Berita

Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir Ikuti Apel Gelar LSL II TW III TA 2024

Berita

Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

BERITA UTAMA

Kebakaran Cukup Hebat Menimpa Toko Bangunan

Berita

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke- 116 Kabupaten Tanah Laut

Berita

Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran

BERITA UTAMA

FMI Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Berita

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Berdayakan Warga Melalui Budidaya Ikan Nila