Bangunan gedung sekolah TK PKK di Desa Ngrimbi, Kabupaten Jombang, disinyalir tidak sesuai dengan bestek. Indikasinya ada 3 Tahap Pekerjaan :
1. Tahun 2021 Anggaran sebesar Rp 71 Jutaan untuk pembangunan Pondasi dan Teras TK.
2. Tahun 2022 Anggaran Pagar TK dan Pintu 50 Jutaan
3. Tahun 2023 Anggaran Pagar Luar dan Uruk sebesar 78 Jutaan
Pekerjaan tersebut dimulai pertengahan Tahun 2021 sampai tahun 2023, kami rasakan banyak kejanggalan. Bahkan pada saat rapat musyawarah desa Pak Lurah mengakui bersalah, tetapi tetap diterus teruskan. Sehingga para warga sudah geram, sehingga bulan september 2024 kami sepakat melaporkan tindakan penyalagunaan wewenang kepala desa kepada Inpektorat, dan Kejaksaan. Ujar salah satu warga “S”
Keterangan dari Kejaksaan sampai saat ini, kami selaku awak media sudah menghubungi melalui pesan whatsapp dan telp, masih belum diangkat. Bahkan hasil dari pemanggilan dari kejaksaan dan inspektorat kami masih menunggu.
Hendra selaku Pegiat Masyarakat Anti Korupsi Banaspati Majapahit, sempat interaksi kepada Guru dan Kepala Sekolah, “Kenapa tidak ditempati bangunan yang baru, kan sudah dibuatkan yang layak, guru salah satu guru TK tersebut mengatakan Mohon Maaf Mas kami takut jika terjadi apa apa dengan murid – murid kami, coba seandainya genting atau atap nya patah, kan kasihan murid murid kami yang jadi korban. Kami juga sangat berterima kasih diberikan bangunan baru, tetapi kalau gak layak kami takut.
Hendra Pegiat Masyarakat Anti Korupsi Banaspati Majapahit, Siap mengawal bilamana ada dugaan permainan pihak APH. Usut Tuntas Dugaan Penyalagunaan Wewenang Kepala Desa