Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:32 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: Penangkapan Ketiga Hakim Atas Perintah Jaksa Agung

Kajati Jatim Mia Amiati: Penangkapan Ketiga Hakim Atas Perintah Jaksa Agung

Kajati Jatim Mia Amiati: Penangkapan Ketiga Hakim Atas Perintah Jaksa Agung

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10) pagi.

“Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

Baca Selengkapnya  Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Ibu Kota Nusantara

“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegas Kajati Jatim.

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujarnya.

Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.

“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.

Baca Selengkapnya  Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas ini.

Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.

Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10).

Dari penggeledahan dibeberapa tempat ditemukan uang milyaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini. @red.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1401-01/Banggae Bantu Pengolahan Lahan Jagung

Berita

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Nahkoda ferry

Berita

GSI Adakan Kegiatan Bertajuk “Roadshow Sosialisasi P4GN

Berita

Upaya Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran ke Pengendara yang Tidak Tertib Berlalulintas

Berita

Babinsa Pererat Silaturahmi Dengan Komunikasi Sosial

Berita

Babinsa Kodim 1002/HST Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Kembali Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo