Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:34 WIB

Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap, dan Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap, dan Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap, dan Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

 

 

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pers Rilis pada Kamis (24/10) siang, menjelaskan kegiatan Kejagung terhadap penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan.

Bahwa sebagaimana telah kita ketahui bersama, kemarin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, telah terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di beberapa tempat di Surabaya terkait dengan adanya dugaan dan gratifikasi penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Yang terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama REGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR, pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR), Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut.

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
MENGADILI SENDIRI.

Baca Selengkapnya  Penuh Semangat Ratusan Pelajar Ikuti Lomba PBB Piala Panglima TNI Yang Diselenggarakan Kodim 1009/Tanah Laut

1) Menyatakan Terdakwa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;

2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Eksekusi atas perkara GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/ PN Surabaya (SEMA Nomor 2 tahun 2010).

Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan di kirim ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara).

Kemudian salinan putusan di upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya.

Terhadap ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.

Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.

Baca Selengkapnya  Eratkan Silaturahmi, Kodim 1208/Sambas Terima Tamu Jemaah Tabliqh Dari Jakarta Di Wilayah Kab. Sambas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait peristiwa ini.

“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10) pagi.

“Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegas Kajati Jatim.

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujarnya.

Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.

“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.

“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini. @red

Share :

Baca Juga

Berita

Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh, Anggota Kodim 1008/Tabalong Rutin Laksanakan Aerobik Pagi

Berita

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah

BERITA UTAMA

Uji Kemampuan Fisik Kodim 1208/Sambas Melaksanakan Garjas UKP Dan Periodik II Tahun 2024

Berita

Bentuk Sinergi Dengan Pemerintah Daerah, Pasiops Yonmarhanlan VII Kupang Hadiri Loka Karya Lingkungan Hidup

Berita

Polres Mojokerto Kota Ajak Perguruan Pencak Silat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Berita

Kunjungan Kerja ke Yonarmed 16/TK Kodam XII/Tpr, Danpussenarmed Bangga Dengan Prajurit Tumbak Kaputing

Berita

TNI dan Sekolah Bersinergi Bentuk Pemimpin Muda Berkualitas

Berita

Jelang Sidang Paripurna, Presiden Jokowi Ajak Kabinet Nikmati Udara Pagi dan Keliling IKN