Surabaya – Sindoraya.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pers Rilis pada Kamis (24/10) siang, menjelaskan kegiatan Kejagung terhadap penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan.
Bahwa sebagaimana telah kita ketahui bersama, kemarin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, telah terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di beberapa tempat di Surabaya terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya.
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Yang terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama REGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR, pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR), Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
MENGADILI SENDIRI.
1) Menyatakan Terdakwa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Eksekusi atas perkara GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/ PN Surabaya (SEMA Nomor 2 tahun 2010).
Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan di kirim ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara).
Kemudian salinan putusan di upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya.
Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait peristiwa ini.
“Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10) pagi.
“Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegas Kajati Jatim.
“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujarnya.
Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.
“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini. @red