Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / TAG / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH dan PEMDA KEDIRI Tutup Mata

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH dan PEMDA KEDIRI Tutup Mata

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH dan PEMDA KEDIRI Tutup Mata

 

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Propinsi Jawa Timur adalah Kabupaten Blitar dan Kediri.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” seperti yang didapatkan data dokumentasi Di Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kab Kediri, terdapat kegiatan Operasional Pertambangan Tanpa Ijin. Disekitaran perkebunan PDP Margomulyo Simbar. kata Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

Menurut informasi di lapangan, kegiatan operasional pertambangan konon kata nya di dukung oleh masyarakat desa Plosokidul kecamatan Plosoklaten, dengan di backup oleh media dan LSM Kediri. padahal kegiatan operasional produksi pertambangan tersebut dampak nya adalah pengrusakan lingkungan. Telah terjadi pengrusakan baku mutu tanah, air dan udara. Secara teknik pun kami cek dilapangan tidak ada tenaga ahli pertambangan. Ini tanggung jawab siapa.. ?, apakah APH memang tutup mata dengan media dan LSM yang membekingi ….!!!! Ujar Humas DPP LSM Banaspati Majapahit…

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Agung

Baca Selengkapnya  Jumat Bersih, Babinsa Temajuk Ajak Masyarakat Dan Pelajar Laksanakan Pembersihan Lingkungan

PETI Langgar Undang-Undang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak Negatif PETI

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Baca Selengkapnya  Dansatgas TMMD Regtas Ke-119 Kodim 1208/Sambas Tinjau Dan Cek Perkembangan Pembangunan Sasaran Fisik

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkas Agung Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Share :

Baca Juga

Otomotif

Pangkoopsud II dan Pejabat Koopsud II Ikuti Turnamen Golf “Gober Series”

Berita

MOMEN Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Berita

Sinegitas Polres Mojokerto Kota bersama Kodim 0815 Patroli Jaga Kamtibmas Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Gerakan Percepatan Tanam Padi Serentak dan Temu Lapang Di Desa Handil Babirik

BERITA UTAMA

Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Monitoring Ketersediaan BBM

Berita

Komsos Bersama Peternak sapi di Wilayah Binaan

Berita

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Berita

Tradisi Penerimaan Komandan Baru Batalyon Infanteri 621/Manuntung