SINDORAYA.COM Pada Hari Senin (28/10/2024) bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Bahaya Narkotika Bagi Masa Depan Bangsa”
Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Sekdakab, Karang Taruna, mendiskusikan upaya preventif pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Jombang, selain itu juga diundang Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Kabupaten Jombang.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mempunyai dampak negatif yang sangat luas baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial
dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika juga merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (Organized Crime), dan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
Dikatakan Siswanto, tingginya pengguna narkoba di Jombang merupakan suatu tantangan bagi polisi untuk serius dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini merupakan suatu tantangan bagi aparat untuk bisa mengedukasi tentang narkotika. Sebab di Jombang BNN juga belum ada,” katanya.
Ia pun menyebut pemberian sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat di Jombang perlu dilakukan secara rutin agar mereka tahu tentang bahaya narkotika.
Sementara masyarakat yang perlu diberikan edukasi bahaya narkoba mulai dari kalangan remaja hingga ibu rumah tangga.












