BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASIKriminalNewsPOLRITAGUncategorized

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Sabu

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Sabu

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Sabu

 

Tanjungperak  Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura. Kali ini, Satresnarkoba Surabaya, menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca Selengkapnya  Koramil 1612-01/Ruteng Memeriahkan HUT RI ke-79 di Kecamatan Rahong Utara: Menjaga Semangat Kemerdekaan

“Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10).

Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Baca Selengkapnya  Ciptakan Suasana Bersih Dan Rapi Anggota Koramil 1208-07/Teluk Keramat Laksanakan Pembenahan Pangkalan

Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba.bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!