Home / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 05:19 WIB

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH Usut Pengelola Tambang Simbar Plosoklaten

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH Usut Pengelola Tambang Simbar Plosoklaten

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH Usut Pengelola Tambang Simbar Plosoklaten

SINDORAYA.COM Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” seperti yang didapatkan data dokumentasi Di Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kab Kediri, terdapat kegiatan Operasional Pertambangan Tanpa Ijin. Disekitaran perkebunan PDP Margomulyo Simbar. kata Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

Menurut informasi di lapangan, kegiatan operasional pertambangan konon kata nya di dukung oleh masyarakat desa Plosokidul kecamatan Plosoklaten, pengelola seorang wanita berinisial “R” yang bertanggungjawab atas kegiatan operasional pertambangan ilegal di desa kami, ujar Kepala Desa Plosokidul. Sudah saya ingatkan “Jangan Ya Bu” jika ibu tetap melakukan kegiatan tersebut sekali lagi saya tidak mengijinkan, tetapi kalau ibu nekat, silakan resiko ibu yang tanggung.

Baca Selengkapnya  Pendampingan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya di Desa Binjai

Sampai saat ini lokasi sudah kosong, hanya meninggalkan bekas – bekas pengrusakan lingkungan, bahkan pihak Muspika dan Polres tampak menancapkan baliho peringatan keras. Tetapi sudah terlambat bahkan saat sudah tidak ada kegiatan operasional produksi mereka APH datang.

Untuk langkah selanjutnya, kami selaku pegiat lingkungan serta menyesalkan dampak kegiatan tersebut tidak menimbulkan asas manfaat terhadap warga, malah menyisahkan kerusakan, untuk itu kami mengecam pengelola dan akan melaporkan kepada APH Kab Kediri bahwa lingkungan yang dilakukan oleh “R” sudah tidak bisa ditoleransi. Ujar Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit

Baca Selengkapnya  Kodim 1002/HST Sosialisasikan Penerimaan Prajurit Caba Bintara PK TNI AD Khusus Pertanian TA 2024

PETI Langgar Undang-Undang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersedia Layanan Penjemputan Gratis Ambulans dari Rumah Sakit Sri Pamela Grub Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Berita

Pasangan Jimad SAKTEH hadiri deklarasi kampanye damai di Tempat GOR kota Sampang.

Berita

Menyatu Bersama Warga Danramil 07/Tlk Pimpin Anggota Dan Warga Laksanakan Karya Bakti Timbun Jalan Berlobang

Berita

Sinergi TNI-Polri Wujudkan Asta Cita, Tanam Padi di Limpasu Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadapi Tantangan di Lapangan Selama PIN Polio

Berita

AAU TERIMA KUNJUNGAN AUDIENS DARI PUSJIANSTRALITBANG TNI

Berita

Dandim 1208/Sambas Hadiri Apel Gelar Pasukan Opspol Kewilayahan Zebra Kapuas, Tahun 2024