Kabupaten Tangerang – Sindoraya.com Salah satu karyawan Yang Bernama Sumiyati yang bekerja daru tahun 2010 atau selama 14 tahun lamanya, mengatakan: “telah diberhentikan sepihak oleh manajemen PT. Horng Dar Footwear salah satu dari sekian banyak yang dirugikan oleh perusahan memperduksi sandal yang berlokasi di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang”.
” Saya bersama rekan rekan saya melaporkan kejadian ini ke lembaga KPK provinsi Banten yang berdomisili di kabupaten tangerang, untuk dapat bisa membantu permasalahan saya bersama rekan rekan dengan salah satu pabrik sandal tersebut”, ucap Sumiyati kepada awak media
Lebih lanjut Sumi sapaan Sumiyati, memaparkan, Bahwasanya pihaknya, meminta bantuan hukum kepada lembaga KPK provinsi Banten untuk bisa membantu memperjuangkan hak – haknya semasa bekerja di pabrik produksi sandal tersebut.
Lembaga KPK provinsi Banten setelah menerima laporan dan permohonan bantuan hukum dari sdri Sumiyati langsung mengambil keputusan dan menggandeng Salah Satu Kantor Hukum yang menjadi mintra Kerjanya yaitu Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners
Pada Tanggal 13 Agustus 2024 sdri Sumiyati mendatangi surat kuasa pada kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners dengan nomor surat : 0220/SK/IM/VIII/2024. untuk menangani permasalahan yang di alami nya di perusahaan produksi sandal tersebut.
Pihak Kuasa Hukum langsung melayangkan surat permohonan mediasi tingkat perusahan kepada manajemen PT. Horng Dar Footwear, dalam hal permohonan yang di lakukan oleh team kuasa hukum, pihak manajemen PT. Horng Dar Footwear menyepakati untuk dilakukan agenda mediasi pada 22 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB. Pada hari dan tanggal yang di sepakati oleh kedua belah pihak telah melaksanakan Bipartit, Namun dalam pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu untuk hal yang menjadi pembahasan yaitu hak dari klien Kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners. Para pihak membuat kesepakatan untuk melakukan pertemuan kembali yaitu pada tanggal 6 September 2024, dan pada waktu yang di sepakati tersebut para pihak melakukan perundingan kemudian namun dalam pertemuan tersebut salah pihak yaitu team
Kuasa hukum Sumiyati yaitu Adv. Ilhammudin SH, CPM dan Adv. Andra Wardina SH sangat kecewa atas perilaku oleh manajemen PT. Horng Dar Footwear ( Nurul ), yang mana sdr. Nurul sengaja mengulur – ngulur waktu dan mempermainkan kerjaan kuasa hukum sdri. Sumiyati cetus Ilham sapaan Ilhammudin saat di temuin oleh awak media di kantornya pada hari Jum’at 1 November 2024 yang ada di jln raya baru Pemda Tigaraksa.
Lanjut Ilham, mengingat Bipartit yang di adakan di perusahaan produksi sandal tidak menemukan solusi, maka Adv. Ilhammudin SH dan Adv. Andra Wardina SH sebagai team kuasa hukum eks karyawati PT. Horng Dar Footwear ( Sumiyati) akan membawa perkara tersebut di Dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang.
Pada tanggal 9 September 2024 team kuasa hukum resmi melakukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Cq. Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga kerja melalui bidang industrial dan klarifikasi ke 1 telah diagendakan pada Tgl 03 Oktober 2024, namun pada agenda tersebut mediatornya ( Sahid ) diganti oleh mediator yg lain (Rahmat) dan dari pihak perusahaan pun tidak hadir, kemudian pihak team kuasa hukum dari sdri Sumiyati sangat kecewa atas kejadian tersebut.
Agenda klarifikasi ke 2 dilakukan Pada tgl 9 Oktober 2024 oleh mediator dinas tenaga kerja kabupaten Tangerang ( Sahid ), yang mana para pihak hadir semua, namun dalam agenda klarifikasi ke 2 ini, team kuasa hukum sdri Sumiyati sangat kaget ketika sdra. Nurul (HRD PT. HorgDar) memperlihatkan PKWT sebanyak 6 rangkap yang sudag distempel Disnaker Kabupaten Tangerang, yang mana sdri. Sumiyati sendiri hanya menerima 3 PKWT, di sini kami menduga bahwa ada salah satu Oknum Disnaker Kabupaten Tangerang dan manajemen PT. Horng Dar Footwear telah melakukan memanipulasi dan memalsukan data ( PKWT ) Mengingat pada klarifikasi pertama antara manajemen PT. Horng Dar Footwear dan sdr. Sahid ( mediator ) sama – sama tidak hadir.
Pada tgl 14 Oktober 2024 lanjut ke sidang Mediasi, saat mediasi kuasa hukum sdri. Sumiyati menanyakan legal standing dari pihak perusahaan dan ternyata mereka tidak ada kuasa khusus yg bisa mewakili perusahaan dalam sidang mediasi, akhirnya sidang ditutup dan tinggal menunggu anjuran dari Disnaker.
Pada tgl 25 Oktober 2024 anjuran dari Disnaker sudah diterima oleh kuasa hukum pekerja yang isinya adalah :
– Agar hubungan kerja antara Sumiyati dan PT. Horngdar putus pada tgl 31 juli 2024 dan mendapatkan uang pesangon sebesar Rp. 55 jt
– Perusahaan harus membayar kekurangan upah
– Perusahaan harus membayar upah proses
Namun sampai saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan oleh Perusahaan PT.Horngdar footwear dan langkah selanjutnya akan ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Negeri Serang melalui persidangan PHI.