Surabaya, Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil amankan seorang terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City, Surabaya. Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,
Peristiwa pencurian itu terjadi di tengah kerumunan pengunjung hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok. pelaku yang diamankan bernama WH (25), warga Wonokusumo/Semampir, Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim diwakili Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya mengatakan. Penangkapan itu berdasarkan laporan korban bawa Hendphone nya hilang di curi orang.
“Menindak lanjuti laporan itu petugas langung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV yang ada dilokasi sehingga pelaku dapat tertedeksi dan menangkap nya.” kata Vian. Jum’at (08/11).
Dari tersangka. lanjut Vian, pihaknya berhasil mengamankan sebuah Hendphone miliknya dan barang bukti rekaman CCTV yang menyorot aksinya
“Selain berang bukti itu polisi juga menetapkan WH sebagai tersangka awal dan WH kini masih dalam pengembangan. apakah pelaku ini masih ada TKP lain selain ini.” Jelas Vian.
atas perbuatannya tersangka akan meringkuk didalam tralis besi milik Polsek Genteng Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian itu.
“WS juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman kurungan paling lama 4 tahun pelajaran.” pungkasnya bib