Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 9 November 2024 - 15:35 WIB

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

Polres Sampang Berhasil Amankan 2 DPO Curanmor

SINDORAYA.COM SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” ujar AKP Sigit

Baca Selengkapnya  Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Fungsi Tehnis Satpolairud

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib,” terang AKP Sigit.

Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya  Koramil 1008-02 Haruai dan Polsek Haruai adakan Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Sigit.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

“Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak , dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Sigit. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Kemajuan Pendidikan Wilayah, Anggota Koramil 07/Tlk Dampingi Bupati Resmikan Gedung Sekolah SMPN 4 Teluk Kremat.

Berita

Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya, Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap

Berita

Universitas Hang Tuah Surabaya Gelar Wisuda Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024

Berita

Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen PTPN I Adakan Evaluasi Kinerja 2024 dan Persiapan RKAP 2025

Berita

SATGAS DAMAI CARTENZ BERHASIL TEMBAK MATI KKB ABUBAKAR KOGOYA

Berita

Polres Lumajang Siagakan Personel Tanggap Bencana

Berita

Petilasan Makam Aulia Agung Anjiloso Murid Sunan Kali Jogo Di Ngunut Tulungagung Yang Patut Di lestarikan

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reok dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Sisa Longsor