Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Minggu, 10 November 2024 - 09:18 WIB

Tak Jera Jera Pidana Korupsi di Kalbar Diusut Tuntas Kasusnya

Tak Jera Jera Pidana Korupsi di Kalbar Diusut Tuntas Kasusnya

Tak Jera Jera Pidana Korupsi di Kalbar Diusut Tuntas Kasusnya

 

Jakarta – Dittipidkor Bareskrim mengusut kasus dugaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Baca Selengkapnya  Drumband Marinir Sangkala Yudha Perkasa Sambut Satgasmar Pam Puter XXVII Tahun Anggaran 2023

Arief menyebut pengerjaan PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

Baca Selengkapnya  Komandan Kodim 1015/Sampit Hadiri Syukuran HUT PERIP ke 60.

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

INVESTIGASI

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

INVESTIGASI

PMI Kab Tegal Siagakan Relawan untuk PAM Lebaran 2024

Berita

Pelihara Kemampuan Tempur Prajurit, Kodim 1002/HST Latihan Menembak Senjata Ringan

Berita

Belajar Sambil Bermain, Cara Satgas Yonif 310/KK Tumbuhkan Minat Belajar Anak Di Perbatasan

BERITA UTAMA

Spanduk Kamseltibcarlantas Polres Sekadau Ingatkan Pengguna Kendaraan Berhati-hati di Jalan Raya

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Mendampingi Kegiatan Vaksinasi PENARI di Desa Golo Munga

Berita

Masuk 9 Besar Kategori Desa Nawakarsa Di Gresik,Pemdes Dampaan Patut Diapresiasi