Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 11 November 2024 - 18:28 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — Satuan Reserse Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Baca Selengkapnya  Sinergikan Kelompok Kerja Untuk Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya  SATGAS YONIF 742/SWY BANGUN RUANG GURU SMP SATAP TUBAKI WILAYAH PERBATASAN RI-RDTL

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.bib

Share :

Baca Juga

INVESTIGASI

Halal Bihalal 1445 H Bersama Karyawan Regional Office PTPN I Regional 3

Berita

Dandim 1002/HST Pimpin Korps Raport Anggota Purna Tugas

Berita

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, APH dan PEMDA KEDIRI Tutup Mata

Berita

Korban Penyemaran Nama Baik Dan fitnah Saudara Ibu Erista Widya KRISTANTI SE Pelaku Segera Di Tangkap

BERITA UTAMA

Anggota TNI-POLRI dan Masyarakat Umroh Gratis

Berita

Satgas Bersama Masyarakat Gotong Royong Dalam Pembangunan Plesengan Program TMMD Ke 121 Kodim 0820/Probolinggo

Berita

Puskesmas Pancur Luncurkan Inovasi Tingkatkan Kepatuhan Minum Obat Pasien

INVESTIGASI

Antisipasi Banjir, Babinsa Ajak Warga Bersihkan Saluran Pengairan