Home / Uncategorized

Kamis, 14 November 2024 - 17:10 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

 

JEMBER – Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba Iptu Naufal Muttaqin, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan bahwa ada 12 tersangka yang berhasil diamankan.

Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung Asta Cita program Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

“Ada 12 Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Naufal, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya  Wujudkan personel TNI AD yang religius Kodim 1009/Tanah Laut Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 510,18 ,gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) lainnya.

Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519,18 gram,” jelasnya.

Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Selengkapnya  Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu

Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat.

Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan.

“Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Naufal. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kolaborasi PTPN IV Regional V dan Imigrasi Kelas I Pontianak, Persingkat Pengurusan Passport Karyawan

Berita

Tim Sepakbola Kodim 1425 Jeneponto raih juara 3 bersama dalam ajang Turnamen Sepakbola Tarowang Super Cup 2024.

Berita

Upacara Pembukaan Diksarmil Sarjana Penggerak Pembangunan TA. 2024

Berita

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

Berita

Dandim 1709/Yawa Shalat Ied Bersama Ribuan Warga Di Alun Alun Kota Serui

Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Mendukung Proyek Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 untuk Mendorong Pembangunan Energi Terbarukan di Daerah

Berita

PRAJURIT YONMARHANLAN X BERSAMA KELUARGA BESAR PENCAK SILAT WILAYAH JAYAPURA TEBAR KEBERKAHAN DENGAN BERBAGI TAKJIL