SINDORAYA.COM Surabaya- Demi sukseskan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polrestabes Surabaya berkontribusi dengan memberantas segala tindak kejahatan di kota surabaya.
Jangka kurun waktu satu bulan Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek ajaran berhasil mengungkap kasus 3C yakni Curat,Curas,Curanmor. bersama barang buktinya.
Dalam Konferensi Pers Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, polrestabes Surabaya berkomitmen dengan mengungkap 77 kasus dengan 62 tersangka. Terdiri dari Curat 16 kasus,15 tersangka, Curas 9 tersangka dan Curanmor 55 kasus dengan 38 tersangka.
“Modus operandi yang mereka pakai kalau Curat dengan memanjat pagar dan merusak gembok pintu dan jendela, Kemudian dengan modus operandi untuk Curas dengan cara merampas, menarik dan menodong, mengancam dengan senjata tajam. Lalu modus operandi curanmor menggunakan kunci T atau kunci palsu,” bebernya Senin, (18/11/2024)
Kemudian lanjur Aris Purwanto anggota berhasil menyita barang bukti motor sebanyak 18 Unit kemudian Hanphone 5 Unit 2 buah senjata jenis golok, 10 buah kunci leter T, 1 buah obeng, 1 buah tas dan dompet, lalu 3 buah anak kunci. KebanyakanTKP meliputi di pemukiman, pertokoan dan perkantoran.
“Pasal yang disangkakan Untuk para tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan itu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terkait dengan Curas 365 dengan ancaman paling lama 9 Tahun,” pungkasnya..bib