Home / Uncategorized

Selasa, 19 November 2024 - 04:50 WIB

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

KOTA MOJOKERTO – Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran , dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar.

Ungkap kasus TPPU ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat konferensi Pers TPPU di Mapolres Mojokerto Kota didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (18/11).

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya  Dandim 1009/Tanah Laut Mengikuti Zoom Meeting Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Dengan Kementerian Dalam Negeri

“Ini perintah dari Mabes untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kombes Pol Robert Da Costa.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Feroza, 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta.

Baca Selengkapnya  Hapus Dana Desa Presiden dan DPR Jangan Mau Dibodohi Asosiasi Kepala Desa

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bahwa tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan _pilot project_ dalam menangani kasus TPPU.” Paparnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil 1612-03/Reok Kawal Proses PTSL di Desa Robek

BERITA UTAMA

Pangdam IM Terima Audiensi dari Danlanal Sabang.

Berita

Tingkatkan Kamtibmas, Danramil 0819/23 Sukorejo Gelar Sosialisasi

Uncategorized

Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026

Berita

Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pel Tanjung Perak Berhasil Amankan Puluhan Terduga Pelaku Kejahatan

Berita

Pasi Pers Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Polres Sambas

Berita

Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir, Polisi RW di Situbondo Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024

Uncategorized

Kanit Turjagwali Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Ciputra