BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsTAGUncategorized

Anggota KILL LPM Gelar Demo di PN Mempawah, Dukung Gugatan Masyarakat Terhadap PT. Agro Alam Nusantara

×

Anggota KILL LPM Gelar Demo di PN Mempawah, Dukung Gugatan Masyarakat Terhadap PT. Agro Alam Nusantara

Sebarkan artikel ini
Gugatan Masyarakat Terhadap PT. Agro Alam Nusantara

 

Mempawah, sindoraya.com Ratusan anggota DPP Komando Inti Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis siang (19/12/24).

Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, khususnya terkait sengketa tanah yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT. Agro Alam Nusantara (PT.AAN).

Masyarakat desa setempat menuntut agar tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik Vonyy, yang disebut-sebut telah dialihkan secara sepihak oleh PT.AAN, dikembalikan kepada pemilik yang sah. Aksi ini bertepatan dengan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Vonyy, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Baca Selengkapnya  Wakili Danramil Serka Suherdi Hadiri Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Bidang Kesehatan Puskesmas Sekura Kec. Teluk Keramat

Dalam sidang ini, Vonyy menggugat PT.AAN sebagai tergugat pertama, Najeri (tergugat kedua) yang menyerahkan tanah kepada perusahaan, serta turut tergugat I Bupati Kubu Raya yang mengeluarkan izin lokasi usaha perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal KKR yang memperpanjang izin tersebut.

Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, yang didampingi oleh Mario, SH, menyampaikan bahwa gugatan tersebut berawal dari pengeluaran izin usaha perkebunan oleh Bupati Kubu Raya pada tahun 2009/2010. Yandi menegaskan bahwa mereka sebagai penggugat menuntut agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Baca Selengkapnya  Kopda Mugiono: TNI Tidak Hanya Menjaga Kedaulatan, Tapi Juga Hadir untuk Masyarakat

Dalam orasinya di depan kantor PN Mempawah, pengurus LPM, Mokhlis Haka, menyampaikan harapannya agar para penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sementara itu, Koordinator Wilayah KILL, Afriansyah (A’af), menegaskan pentingnya pengembalian hak-hak masyarakat dan berharap agar hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 9 Januari 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Masyarakat dan peserta aksi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan bagi masyarakat desa Rasau Jaya Umum.(buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!