BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

×

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

 

Surabaya – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 16/01/2025.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K., menyampaikan, bahwa dalam periode pertengahan bulan Desember 2024 hingga saat ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 13 Laporan Polisi 3C yang terdiri dari 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara)

“Sebanyak 14 Tersangka berhasil kita amankan, masing-masing merupakan warga Kota Surabaya,” terangnya.

Adapun Tindak Pidana Pasal yang disangkakan, yakni Curanmor R2 sebanyak 6 kasus, Pencurian Sepatu Forklip, Pencurian Headset, Curanmor Pick Up, Pencurian Dompet, Curat Kotak Amal, Curas Tas, Curat HP dan Burung.

Baca Selengkapnya  Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus dan Bidhumas, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

AKBP William Cornelis Tanasale menambahkan, bahwa untuk BB (Barang Bukti) kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan hanya satu kendaraan bermotor dan satu unit pick up.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait BB kendaraan bermotornya, karena sebagian belum bisa kita temukan, entah masih di Surabaya atau di luar daerah,” jelasnya.

Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dirinya mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor yang membuat resah warga Kota Surabaya, khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya  Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan

“Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan, selain itu kami juga meminta masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk selalu mengunci stang dan menambahkan kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barang Bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari Kapolda dan Kapolri, maka barang tersebut agar dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap barang-barang yang kita miliki, peduli terhadap lingkungan kita, mari kita ciptakan suasana aman damai dan kondusif,” tutupnya.

Bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!