BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

×

Anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Sampang Polres Sampang Polda Jatim berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan mobil Box berisi rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kejadian tersebut tepat pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jln Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

“Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pick up box,” ungkapnya. Senin 03/02/2025

Baca Selengkapnya  Kapolda Jatim Kukuhkan Satgas Sentot Prawirodirdjo, Perkuat Sinergi Keamanan Jelang 1 Suro di Kota Madiun

Kemudian pada saat mobil pick up box melintas langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa kartun yang berisi berbagai macam merek rokok ilegal

“Yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam kartun,” ujarnya

Setelah itu, sopir dari kendaraan mobil pick up box berinisial MZ dan muatannya langsung di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara, dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun

Baca Selengkapnya  Jogo Jatim : Polres Madiun Siapkan Personel Tangguh Bencana Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

Bib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!