POLRI

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Anak Terhadap Ayah Kandungnya Sendiri

×

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Anak Terhadap Ayah Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Sebuah tragedi pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Surabaya. Seorang pemuda berinisial A.U. 22 tahun, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi rasa sakit hati yang mendalam.

Hal ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya dalam Konferensi Pers Rilis yang digelar di Gedung Pesat Gatra, sekira pukul 13.00 Wib. Rabu, 09/04/2025.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas, memaparkan kronologi kejadian tragis tersebut. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekira pukul 12.31 Wib di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

“Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, kami menerima laporan dari warga tentang ditemukannya jenazah laki-laki di lokasi tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan autopsi awal, ditemukan sejumlah luka serius di bagian kepala korban,” ucap AKBP Aris.

Baca Selengkapnya  Polrestabes Surabaya Wujudkan Pelayanan Humanis di Satpas SIM Colombo, Disabilitas Kini Lebih Mudah Urus SIM 

Dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dr. Mustika dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban berinisial MS, 64 tahun, mengalami luka berat di bagian kepala, bahu, dan kaki kiri. Luka-luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul dan benturan keras yang menyebabkan perdarahan hebat di kepala.

“Luka paling fatal ditemukan di bagian kepala belakang yang menyebabkan patah tulang tengkorak, dan dari hasil analisa, korban meninggal karena perdarahan intrakranial,” jelas dr. Mustika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku A.U. yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Pelaku diamankan di sebuah kawasan permukiman modern di Surabaya setelah sempat melarikan diri.

Motif pembunuhan tersebut, terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan kepada pelaku A.U. yang mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap sang ayah karena sering dimarahi dan disalahkan atas berbagai masalah keluarga, termasuk menyangkut hubungan rumah tangganya.

Baca Selengkapnya  Jamin Kondusifitas Pilkada 2024, Polrestabes Surabaya Gelar Pasukan Operasi Mantab Praja

“Pelaku mengajak korban keluar dengan membonceng motor. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor dan tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang menggunakan tangan kosong. Korban sempat terjatuh dan masih terlihat bernapas, namun pelaku malah meninggalkannya begitu saja,” tambah AKBP Aris.

Usai kejadian tersebut, pelaku A.U. membawa kabur barang-barang milik korban dan berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Namun berkat kerja sama tim Resmob dan data dari lapangan, pelaku A.U. akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga. Kasus ini sangat disayangkan karena melibatkan hubungan darah,” pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!