
Sindoraya.com, Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang bermodus sebagai pengamen.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H. menjelaskan bahwa pelaku Curanmor tersebut berinisial AA, 24 tahun, warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan berhasil ditangkap sekira pukul 11.00 wib, saat berjalan kaki di Jalan Kapas Krampung Surabaya, pada hari Jumat 18 April 2025.
Tambahnya, usai melakukan serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim unit Reskrim Polsek Simokerto yang dipimpin langsung oleh Ipda Royan, langsungĀ bergegas ke lokasi tempat pelaku berada. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Simokerto guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat di interogasi, pelaku AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya, sekira pukul 13.00 Wib, pada hari Kamis, 17 April 2025.” ucap Kompol Didik.
Kapolsek Simokerto juga berpesan untuk masyarakat, supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Samsul A.