
Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut adalah yang kedua dengan tujuan menjadwalkan mediasi yang akan menghadirkan para pihak yang sudah tercatat secara resmi oleh pengadilan. Selasa, 06/05/2025.
M.Ali sebagai penggugat diwakili kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti SH., MH., mengatakan dalam keterangan pers. bahwa pihaknya berharap mediasi dapat membuahkan hasil terbaik bagi semua pihak tanpa harus ada yang dirugikan.
“Hari ini kita hadir untuk sidang kedua, dan sudah dijadwalkan bahwa mediasi akan dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Kami berharap yang terbaik untuk mereka maupun untuk kami, apabila mediasi gagal, pihaknya siap melanjutkan ke tahap pembuktian dalam persidangan.” ucap Kuasa Hukum Ir. Andi Darti. (6/5/25).
Dalam perkara ini, M.Ali dilaporkan oleh Erwin Suharyono, yang disebut sebagai anak buah dari Justini Hudaya. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berinteraksi ataupun memiliki hubungan hukum dengan Erwin. Namun yang terjadi, hubungan pribadi justru digiring menjadi perkara hukum korporasi.
“Klien kami hanya memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya, bukan secara korporasi dengan pihak manapun, termasuk Erwin. Bahkan uang yang diterima oleh klien kami adalah pemberian bersyarat dari Justini Hudaya, bukan bentuk pinjaman atau perjanjian bisnis,” tegas Ir. Andi Darti dihadapan wartawan.
Andi Darti juga menambahkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan bentuk kepercayaan dengan syarat bahwa kliennya harus mengawal Justini dan adiknya, Haryanti Hudaya, yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Tugas tersebut, telah dijalankan oleh kliennya selama lebih dari satu tahun. Ada beberapa nama saksi pelapor seperti dr. Halidawati, Nining Dwi Astuti, serta Justini Hudaya sendiri telah menyampaikan keterangan palsu di persidangan.
“Mereka yang saya sebutkan tadi secara nyata telah menyampaikan tuduhan palsu yang tidak berdasar. Tidak ada perjanjian apapun antara klien kami dan PT Konblok atau dengan pihak manapun, kami akan menindak lanjuti dengan laporan pencemaran nama baik serta fitnah,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, kuasa hukum menyatakan bahwa pemberian bersyarat yang telah dipenuhi tidak dapat ditarik kembali secara hukum.
Terkait proses mediasi, Ir.Andi Darti menegaskan bahwa di PN Surabaya seluruh proses mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Sementara itu, pihaknya juga telah mengajukan upaya restoratif ke pihak Justini melalui Polrestabes Surabaya.
“Meskipun klien kami adalah pemilik sah dari sesuatu yang dipermasalahkan, kami siap mengembalikan jika mereka tidak ikhlas. Klien kami tidak ingin bermasalah, sepertinya ada tujuan lain di balik semua, ini” pungkas Ir.Andi Darti.
Jadwal Agenda mediasi di persidangan berikutnya akan digelar pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Dengan agenda mediasi tersebut, diharapkan akan menemukan titik terang dalam kasus yang penuh kontroversi ini.
Samsul A.