
Foto : M. Hafidz Halim, S.H. bersama Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
Masih teringat jelas dan menyisakan luka bagi Korban Kriminalisasi a.n M. Hafidz Halim, S.H. seorang Pengacara dan Anggota Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) silam di tahun 2022 atas kesaksian Palsu dari Petinggi OA P3HI a.n Aspihani Ideris, S.H., M.Ap., M.H. dan Wijiono, S.H. di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Diketahui di Persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 November 2022 silam terungkap Fakta bahwa Aspihani mengaku-ngaku dirinya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan sedangkan Wijiono mengaku sebagai Sekretaris LBH Lekem.
Hafidz Halim yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) didakwa dengan menggunakan surat magang palsu mengajukan keberatan atas keterangan tersebut dimana menurutnya selama ikut Lekem tidak ada yang namanya Wijiono, melainkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua LBH Lekem sejak tahun 2012 hingga perubahan AdArt 2013 masih Badrul Ain, bahkan hingga di tahun 2022 masih Badrul Ain sebagai Ketua, sedangkan Aspihani adalah sekretaris di Lekem, namun Wijiono tetap bersikukuh bahwa dirinya adalah Sekretaris LBH Lekem dengan menunjukkan 1 lembar surat pernyataan yang ditandatangani Aspihani dan Wijiono di dalam persidangan, Halim terus keberatan dengan menanyakan mengapa tidak melalui perubahan berdasarkan berita acara perubahan pengurus bahkan harusnya dilaporkan ke Notaris pertama membuat.
Terungkap fakta pengakuan Aspihani di persidangan bahwa yang membuat Surat Magang Hafidz Halim adalah dirinya, dan bahkan bertandatangan juga dirinya hal itu tertuang pada halaman 22 dari 118 putusan, Aspihani mengakui Hafidz Halim ikut di Lekem sejak menjadi Paralegal di tahun 2017 sebagaimana halaman 18,19 putusan, dan mengakui Hafidz Halim 3 kali ikut dilibatkan dalam menangani perkara di LBH Lekem sebagaimana hal 24 putusan.
Mendengar keterangan Aspihani yang dirasa Janggal Hafidz berulang kali keberatan dimana menurutnya jika dia bersalah maka Aspihani juga harus dihukum, namun aneh baginya Aspihani tidak dihukum bahkan tersenyum ketika ia keberatan, bahkan ia juga keberatan dengan keterangan Wijiono karena Wijiono bukanlah bagian dari LBH Lekem hanya orang luar yang disuruh menjadi saksi atau memberi keterangan Palsu, dia mengaku 2017 sebagai Sekretaris LBH Lekem padahal dia tahu tidak pernah ada perubahan di LBH Lekem masih hingga sekarang bapak Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. lah sebagai ketua LBH Lekem yang sesungguhnya.
Terungkap dalam Putusan Pengadilan untuk menutupi jejaknya sebagai Sekretaris LBH Lekem, Aspihani Ideris menyerahkan dan menggunakan Akta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lekem Kalimantan nomor : 48 tanggal 24 Desember 2009 dari Notaris H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn. agar ia nampak sebagai Ketua, namun dokumen tersebut bukanlah Akta LBH Lekem.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Merupakan Direktur LBH Lekem berdasarkan Akta Notaris nomor 65 tanggal 4 September 2012 serta berdasarkan Akta Notaris Ni Luh Gede Seriasih, S.H., M.Kn. nomor 32 tanggal 28 Oktober 2013, hadirnya Wijiono di Pengadilan Negeri Kotabaru pemberi keterangan sebagai Sekretaris LBH Lekem dianggap beberapa Pengurus LBH Lekem adalah keterangan Palsu dibawah sumpah yang dapat diancam Pidana 242 KUHP dengan hukuman penjara 9tahun Penjara.
Ketika dikonfirmasi awak media Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (Selasa, 10/06/2025) mengatakan bahwa benar dirinya masih menjabat sebagai Ketua atau Direktur LBH Lekem sejak tahun 2012 hingga perubahan akta 2013 bahkan hingga sekarang, Badrul Ain menyayangkan ada yang berani membuat keterangan Palsu dipersidangan bahkan harus mengorbankan anggotanya di LBH Lekem sejak Paralegal di tahun 2017, saya waktu itu tidak bisa bersaksi karena berada di luar kota, seandainya ada waktu saat itu saya yang akan berhadir biar mereka yang memberikan keterangan palsu itu bisa diungkap, Hafidz Halim setelah keluar penjara dia kembali ikut saya Magang, dan dia sudah di angkat sebagai Advokat oleh Organisasinya yang baru di HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) di Jakarta.
Saya yakin anak angkat saya Hafidz Halim akan bangkit kembali berkiprah, dia sudah melalui banyak ujian bahkan fitnahan dan rekayasa, dia ikut saya selama sudah memiliki banyak cukup bukti keterangan Palsu terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kotabaru, tutupnya
Dulu saya memang berteman dekat dengan Aspihani Ideris karena dia juga sekretaris saya di LBH Lekem, hingga tahun 2018 terdapat Bukti Surat Kuasa kami masih menangani Kasus bersama, namun sempat terjadi Miss Komunikasi saja ditahun 2019 sehingga LBH Lekem tidak dijalankan dengan baik, LBH Lekem sudah mengorbankan salah satu anggota kami, karena saya sebagai Direktur LBH Lekem yang sah maka akan saya rapikan dengan lebih baik lagi. Ucap Badrul Ain
Hafidz Halim, S.H. menambahkan, saya sudah menolak dan menyatakan keberatan di persidangan namun Aspihani dan Wijiono tetap bersikeras dia mengakui sebagai Ketua dan Sekretaris, bahkan Aspihani menyatakan bahwa Wijiono menjabat sebagai Sekretaris sejak tahun 2017, hanya dengan kertas selembar mereka tandatangan berdua mereka berani tunjukkan dipersidangan, saya tahu kasus saya adalah titipan maka apapun pembelaan saya saat itu pasti disalahkan, saya juga sempat bertanya ke Wijiono saat Video Call melalui telpon wartel Lapas Kotabaru yang saya tekankan berani memberi keterangan yang tidak benar dipersidangan akan ada dampak hukum, dia akui karena tertekan saat itu dan disuruh, saya bilang aneh saja kok ada orang hukum mau disuruh, dia hanya terdiam dan komunikasi terputus, saya sudah berkomitmen kasus ini akan saya ungkap kembali.tegas Halim
Hafidz Halim menyayangkan Aspihani yang dulu dia bela-bela sebagai Ketua P3HI saat di gugat 17 Pengacara Senior tahun 2019 silam ternyata ditahun 2022 begitu tega mengorbankan dirinya kepenjara, ia pun tidak menyangka adanya dugaan Konspirasi rekayasa dalam penanganan kasusnya, saat ini Hafidz Halim telah bangkit dari keterpurukannya, ia mengakui telah memiliki sejumlah bukti mengapa ia dikorbankan disinyalir selain Oknum pimpinannya dapat Uang namun Ijazah S1 dari oknum petinggi yang mengorbankannya dulu terdapat dugaan Ijasah Palsu, Halim akui sudah dapat surat dari Dikti dan sudah menghubungi pihak Kampus yang bersangkutan, ia berkomitmen akan membongkar semuanya.
Berdasarkan fakta yang dihimpun awak media ini Wijiono sebenarnya adalah Sekretaris dari Organisasi Advokat P3HI, dan dari beberapa keterangan yang terungkap bahwa sejak angkatan pertama P3HI ditahun 2019, angkatan kedua diahun 2019 bahkan hingga angkatan pengacara di tahun 2022 OA P3HI yang sejak dikelola Muhajir dan kemudian beralih dikelola Aspihani Ideris, seluruh calon Advokat P3HI menggunakan Surat Magang dari LBH Lekem, ditengarai Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua yang sah banyak tidak tahu sama sekali LBHnya digunakan kepentingan untuk peserta P3HI kecuali untuk Agus Rismalian dan M. Hafidz Halim saja yang dia kenal. selebihnya dari OA P3HI dia tidak ada yang mengenal dengan menggunakan Surat Magang LBH Lekemnya.
Kasus yang menimpa Hafidz Halim saat itu karena dia berani melaporkan AKP. Abdul Jalil, S.Ik., M.H. selaku Eks. Kasat Reskrim Polres Kotabaru saat itu di Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalsel atas instruksi dari Aspihani sebagai Ketuanya di P3HI, terkait backing Kasus Korporasi dengan Warga Desa Bekambit Rawa Indah, Korporasi dengan warga Desa Pulau Laut Tengah, dan Objek wisata Gowa Lowo dengan masyarakat, ketiga kasus ini ditengarai dibacking oleh Jalil, sehingga Hafidz Halim harus berurusan dengan Polisi.