
Sindoraya.com, Sampang, – Sengketa tanah antara (Penggugat) As’ari dengan ( Tergugat) Murati warga Dsn. Bicabbi, Ds. Samaran, Kec. Tambelangan, Kab. Sampang, kini memasuki tahap penting dalam proses hukum. Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah melakukan peninjauan setempat untuk memperoleh bukti langsung di lapangan.
Peninjauan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim bersama para pihak yang bersengketa serta disaksikan oleh, Polsek, Koramil serta aparat desa dan warga setempat. Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa didatangi untuk memastikan batas-batas, luas serta riwayat kepemilikan tanah yang selama ini menjadi inti permasalahan.
Kuasa hukum Pengugat As’ari selaku Ahli Waris dari P. Sinap Jasmail berharap proses ini dapat memperkuat posisi kliennya dalam persidangan.
“Kami percaya bahwa fakta-fakta di lapangan akan menunjukkan keabsahan kepemilikan tanah milik As’ari sebagai ahli waris P. Sinap Jasmail sesuai bukti yang kami miliki,” ujar Lutfi Adi S.H.,MH.
Menurut Lutfi pihaknya juga telah menyerahkan beberapa dokumen penting bukti kuat kepemilikan tanah atas nama kilen nya berupa buku leter C, SPPT, Surat Keterangan Ahli waris dan Dokumen penting yang lain, menurut Lutfi, tanah yang disengketakan telah tercatat atas nama keluarga (Pengugat)As’ari sejak lama dalam administrasi desa.
“Buku leter C adalah bukti otentik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan,” jelas Lutfi kepada media setelah peninjauan lokasi.
Selain itu Lutfi menyoroti keabsahan dokumen kepemilikan yang diklaim oleh (Tergugat) Murati. Menurutnya, meskipun Murati mengaku memiliki tanah berdasarkan akta jual beli dan SPPT serta peta lokasi tanah yang digambar sendiri ditulis tangan, Pihaknya sangat meragukan legalitas transaksi dan bukti tersebut.
“(Tergugat) Murati mengaku orang tuanya membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Mustari dengan dasar jual beli SPPT atas nama Doelkiram bin Noer Paki, padahal status mustari tidak jelas memperoleh SPPT milik Doelkiram bin Noer Paki ini dari mana, kok bisa Mustari yang menjual, “ujarnya”
Surat jual belipun tidak sah karena tidak ada tanda tangan kepala desa, tidak jelas letak tanahnya, saksi saksinya, serta tidak ditunjukkan oleh mustari letak objeknya tanahnya yang dijual dimana lokasinya. Artinya, ada dugaan kuat bahwa Mustari menjual tanah yang bukan miliknya dan transaksi dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan oleh orang tua Tergugat dan Mustari ,” Ungkap Lutfi.
Ia menambahkan bahwa lokasi objek tanah yang diklaim oleh (Tergugat ) Murati yang mengaku membeli dari Mustari objek tanah tersebut, mengambil dan menguasai objek tanah milik P. Sinap Jasmail yang secara administratif dan faktual objek tanah tersebut telah memiliki surat lengkap atas nama P. Sinap Jasmail
“Kami melihat adanya kekeliruan, salah alamat atau bahkan indikasi penyimpangan dalam proses jual beli tersebut, dan itu akan kami sampaikan dalam agenda persidangan dan media yang meliput,,” Imbuhnya.
Lutfi juga menyayangkan adanya aktivitas yang masih dilakukan oleh (Tergugat) Murati di atas lahan yang saat ini sedang dalam proses persediangan dipengadilan.
“Kami sangat menyayangkan bahwa (Tergugat) Murati masih melakukan aktivitas di atas tanah yang status hukumnya sedang diproses di pengadilan. Ini bisa dianggap bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ” tegas Lutfi.
Menurut Lutfi, aktivitas di atas tanah yang belum memiliki kekuatan hukum dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu kondusifitas di lingkungan masyarakat sekitar, pihak tergugat juga mengatakan bahwa siapa yang menguasai dan mengerjakan sebuah tanah maka dia yang berhak.
“Ini logika yang sesat, sesat sekali, bisa menimbulkan konflik berkepanjangan“ujarnya”
Ia menegaskan bahwa seharusnya semua pihak menahan diri hingga ada keputusan resmi dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan seharusnya sesama kuasa Hukum harus sadar,
Kuasa Hukum tergugat harusnya bisa memberikan arahan dan petunjuk kepada kliennya agar kopertaif terhadap jalan proses hukum.
“Kami berharap PN Sampang dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan dan mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak manapun, sehingga proses ini berjalan secara transparan dan jelas serta tanah kembali kepada yang berhak” pungkasnya,
Samsul A.