
Foto : Seorang Ibu Rumah Tangga berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu. (sindoraya.com)
Sindoraya.com, Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika jenis Sabu.
Kali ini, Penangkapan dilakukan terhadap Seorang ibu rumah tangga berinisial I K S BINTI S P (ALm) tinggal di Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A RT.02/Rw. 04 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB sewaktu di dalam Rumahnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 ( tiga) bungkus plastic klip dengan berat netto ± 1,07 (satu koma delapan nol tujuh) gram yang ditemukan didalam 1 (satu) kotak kecil warna Pink
Selain menemukan Narkotika jenis Sabu, petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam kamar tersangka, dan 3(tiga) pak Plastik klip serta 5 (lima) buah sekrop yang tersimpan didalam dompet warna orange yang berada didalam kamar rumah tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatkan dari sdr A ( DPO ) dengan cara menerima pada hari Jum’at, 28/03/ 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara mengambil ditempat ranjau di Jl. Joyo Boyo Taman Surabaya, tepatnya ditengah tengah taman.” ucap AKBP Suriah Miftah.
Lanjutnya, awal transaksi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ± 15 ( lima belas ) gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah saudara A (DPO ) dan tersangka mendapatkan upah dari saudara A (DPO) sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah s/d Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah),
“Dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka sebagai perantara jual beli Narkotika jenis Sabu mulai awal bulan Januari 2025 sampai sekarang.” Tambahnya.
Mengenai barang bukti diantaranya : 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing + 10,398 gram, + 0,028 gram , + 0,033 gram, dan sebuah timbangan Elektrik, serta 3 (tiga) pak plastic klip, dan 1 (satu) kotak kecil warna Pink terbuat dari sedotan, serta 1 (satu) unit hand phone merk Oppo, juga 2(dua) buah dompet.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main—hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bisa menanti.
Meski tersangka telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Terutama J, yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
AKBP Suriah Miftah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur imbalan dari pemakaian atau jaringan peredaran Narkoba.
“Kami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tutup AKBP Suria.
Samsul A