
Foto : Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pengeroyokan di Wiyung Surabaya. (sindoraya.com)
Sindoraya.com, Surabaya, – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers perihal kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya di Jalan Menganti, Surabaya. Sabtu, 21/06/2025.
Seorang remaja berinisial HSR (19), karyawan toko furniture asal Kecamatan Sambikerep, menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka robek pada wajah akibat sabetan senjata tajam dari salah satu pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H. M.H. mengatakan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh enam pelaku, yang merupakan oknum dari perguruan pencak silat. Para pelaku diketahui sebelumnya telah berkumpul dan sengaja berkeliling mencari lawan dari perguruan lain untuk dikeroyok.
“Keenam pelaku tersebut berkumpul karena berasal dari satu perguruan pencak silat. Mereka sepakat mencari lawan dari perguruan lain. Setelah menemukan target, korban langsung dikeroyok secara brutal, menggunakan tangan kosong dan senjata tajam,” jelas AKBP Edy.
Keenam pelaku tersebut mempunyai peran masing masing dalam mengeroyok korban, diantara : Inisial FFA (18), pelajar, warga Dukuh Pakis, sebagai pelaku utama dan menyerang korban dengan senjata tajam, dan pria berinisial MRA (20), warga tandes sebagai kuli bangunan, membawa senjata tajam, lalu pria inisial GRS (19), swasta, warga Sawahan, memukul korban dua kali dengan tangan kosong dan AS (29), kuli bangunan, warga Tandes, ikut memukul korban, juga inisial AIS (21), kuli bangunan, warga Tandes, sebagai kjoki motor Honda Revo, dan pria berinisial PIN (26), warga Sawahan sebagai joki motor Honda GL Max.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya : sebuah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, lalu sebuah senjata tajam jenis karambit, dan sebuah golok, dan sebuah celurit besar dan sebuah celurit kecil, juga satu unit sepeda motor Honda GL Max (nopol L 3924 WW) dan 1 unit Suzuki GSX warna putih, serta Pakaian pelaku saat kejadian berupa satu kaos hijau satu celana pendek hitam, sebuah jaket hoodie warna abu-abu bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya” di bagian belakang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saya menghimbau kepada semua pimpinan dan tokoh perguruan pencak silat untuk bisa mengendalikan anggotanya. Jangan sampai membuat resah warga Surabaya, jika masih ada oknum yang melanggar hukum apalagi membahayakan jiwa, kami akan bertindak tegas.” pungkasnya.
Samsul A.