Sindoraya.com, Bangkalan, – Plakat yang dipasang oleh BBWS di dusun Karangnangkah menjadi polemik, pasalnya plakat tersebut ditengarai dipasang di lahan status milik orang yang keberadaannya sedang menggugat bangunan tersebut yakni rumah pompa yang dibangun oleh PDAM Kabupaten Bangkalan.
Ironisnya lagi dalam plakat tersebut tertera bahwa tanah dan bangunan ini milik BBWS dengan mengklaim menang atas perkara nomor (18/pdt.G/2024/Pengadilan Negeri Bangkalan)
Padahal dalam perkara tersebut bernama Achmad melawan PUDAM, namun disini BBWS melakukan intervensi dengan seolah-olah ini merupakan perkaranya.
Melihat fakta tersebut tentunya pihak Ahli Waris Achmad tidak akan tinggal diam ia akan menempuh jalur hukum dan akan gugat pihak BBWS.”Ujarnya
Terpisah, Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar sangat Prihatin melihat Fakta tersebut, yang mana Seharusnya pihak BBWS Jangan semena-mena menguasai dan merampas hak milik seseorang. Saya akan ikut andil dan mengawal kasus tersebut Jika ada oknum pejabat menyalahgunakan jabatannya dan wewenangnya Tidak lama lagi Organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan Melaksanakan Demontrasi Besar-besaran ia juga akan mengawal kasus ini hingga sampai ke akar-akarnya,” ujar Baihaki ke www.informasi-publik.com (18/6/25).
Dengan kejadian yang sudah menimpa keluarga Ahmad tersebut yang tanahnya ingin di kuasai oleh PDAM Bangkalan maka pihak keluarga tidak akan Tinggal diam dan menempuh jalur hukum.
(Redaksi)












