
Foto : Dua pelaku behasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, salah satunya adalah otak dari kasus pencurian di enam TKP yang berbeda. (sindoraya.com)
Sindoraya.com, Surabaya, – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers perihal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah apotek dan toko di wilayah Kota Surabaya. Jumat, (18/07/2025).
Kegiatan tersebut di gelar di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan tentang keberhasilannya dalam menangkap dua pelaku tambahan, masing-masing berinisial DD, warga Bogor, Surabaya yang diduga menjadi otak pelaku, dan R, warga Kenjeran, Simokerto, Surabaya.
Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana dua pelaku sudah lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Kejaksaan. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, diketahui para pelaku terlibat dalam enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu: Apotek Kimia Farma di Kebraon, Surabaya. Toko Kampung Roti di Jalan Dukuh Kupang. Toko Kampung Roti di Jalan Raya Nginden. Apotek Kimia Farma di Jalan Dharma Husada. Toko sepeda second di Jalan Kutai. Restoran Kabin di kawasan Pasar Besar, Bubutan, Surabaya.
“Pelaku DD ini kita identifikasi sebagai otak dari aksi pencurian di enam TKP tersebut,” ujar Edy.
Lanjutnya, dengan tambahan dua pelaku yang baru tertangkap, total sudah empat pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) dan saat ini tim Jatanras terus memburunya.
“Kami jelaskan bahwa akan terus memburu sisa pelaku yang masih buron dan akan mengusut tuntas sindikat pencurian ini,” tambahnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya : 9 buah besi baja pipih berwarna hitam yang digunakan untuk mencongkel pintu toko, dan 2 unit handphone merek Oppo, serta 1 kaos hitam dan 1 celana pendek jeans yang dikenakan saat aksi berlangsung.
Selain itu, ada 1 unit mobil Mobilio warna putih yang digunakan untuk mobilisasi saat beraksi, dan 3 unit sepeda Brompton, serta sebuah laptop HP warna silver, 2 kacamata, dan sebuah kardus berisi alat latihan (set back trainer) merek Yahoo.
Sebagian besar barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan terdahulu, dan sisanya kini diamankan sebagai bukti tambahan dalam proses penyidikan pelaku baru.
Mengenai modus operandi para pelaku adalah mencongkel pintu atau rolling door toko menggunakan besi pipih. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam toko. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan keuntungannya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing pelaku.
- “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Edy.
Samsul A.