BERITA UTAMA

Kasus Sengketa Tanah di Bangkalan Kembali Berlanjut Ke Meja Hijau

×

Kasus Sengketa Tanah di Bangkalan Kembali Berlanjut Ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Sengketa lahan antara Ahmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, melawan dua institusi besar yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali berlanjut di meja hijau.

Sidang gugatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembacaan gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bkl

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bangkalan, karena menyangkut dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1.600 meter persegi yang telah digunakan untuk fasilitas publik sejak tahun 1989.

Baca Selengkapnya  Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Karangjati Lumbang

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung tertib, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Dalam persidangan, penggugat menyampaikan secara resmi pokok-pokok gugatannya kepada pihak tergugat, termasuk kronologi penguasaan lahan oleh pihak PDAM dan BBWS serta dasar hukum klaim hak milik atas tanah.

Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem E-Litigasi, yaitu sistem persidangan elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan dokumen, bukti, dan kesimpulan melalui platform daring resmi milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya  Dirgahayu Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat

Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Menurut keterangan dari pihak penggugat, yaitu Achmad, tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Djali alias P. Matrodji.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!