
Foto : Pekerjaan saluran air di Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya tuai kritik: diduga tak sesuai SOP kualitas dipertanyakan. (sindoraya.com)
Sindoraya.com, Surabaya, – Proyek pemasangan saluran air (U-Ditch) di Jalan Tambak Wedi Tengah 5, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama informasi kegiatan yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik.
Ketiadaan papan informasi membuat warga mempertanyakan asal-usul anggaran proyek, sumber pendanaannya, hingga kualitas pekerjaan yang tengah berlangsung. Menurut warga, setiap proyek pemerintah wajib terbuka agar masyarakat mengetahui berapa besar dana yang digunakan serta dapat ikut mengawasi mutu pembangunannya.
“Saya sebagai warga berhak memantau proyek di wilayah kami. Anggaran harus jelas dan kualitas pekerjaan juga harus dijamin, supaya tidak merugikan masyarakat di kemudian hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/8/2025).
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek. Pemasangan box culvert dilakukan di dalam galian yang masih tergenang air, padahal sesuai standar operasional (SOP), seharusnya air dikeringkan terlebih dahulu agar konstruksi kuat dan tidak mudah bergeser.
Selain itu, pekerja juga terlihat tidak meratakan tanah di sela-sela galian serta tidak menggunakan material semen sebagai penguat U-Ditch. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi menurunkan kualitas saluran air yang dibangun.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan. Sebab, tanpa pengawasan ketat, proyek rawan terjadi penyimpangan anggaran hingga kualitas bangunan yang rendah. Padahal, anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau sejak awal sudah asal-asalan, bagaimana nanti daya tahan saluran air ini? Jangan sampai baru beberapa bulan sudah rusak dan menyebabkan banjir,” keluh warga lain.
Ketika dikonfirmasi, Camat Kenjeran Surabaya, Yuri Widarko, SH, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait proyek yang dikerjakan tanpa papan nama. Ia berjanji akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Matur nuwun mas, segera saya sampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan nama yang berisi informasi nama proyek, lokasi, sumber anggaran, nilai kontrak, serta kontraktor pelaksana. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung jalannya pembangunan.
Dengan tidak adanya papan informasi, proyek di Tambak Wedi Surabaya ini semakin menimbulkan kecurigaan publik dan dinilai tidak transparan.
Warga Tambak Wedi berharap agar instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Selain itu, diperlukan juga peran aktif dari aparat penegak hukum bila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai proyek seperti ini jadi ajang memperkaya diri kontraktor. Uang negara itu dari rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas warga.
Dengan adanya sorotan ini, publik menunggu tindak lanjut dari pemerintah terkait transparansi anggaran serta kualitas proyek U-Ditch di Tambak Wedi Surabaya, agar benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
( Redaksi )