
Satuan Reserse narkoba satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengukap peredaran narkotika
Satuan Reserse narkoba satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengukap peredaran narkotika yang di duga terhubung dengan jaringan Internasional Asia Tenggara,Kasus
ini terbongkar setelah polisi meringkus seseorang pengedar berisial MBB(23) di sebuah rumah kos di desa plosokandang kecamatan Kedungwaru
Dari tangan MBB,petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengukapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang,ciri
kemasan sabu di dalam bungkus teh berhurufkan Mandarin,menguatkan keterlibatan jaringan antar negara
“Bungkus teh dengan tulisan mandarin kerap di gunakan sindikan narkoba”ASIA TENGGARA”ujar Taat,Kamis(14/8/2025)
Hasil pemeriksaan,mengukapkan bahwa MBB sudah dua kali menerima kiriman sabu,Pada Maret 2025,ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dengan banyaran Rp5juta,lalu pada Juni 2025,ia di perintah bandar berinisial “S” untuk menerima sabu sebesar 2 kilogram sabu.
Total MBB meraup 20juta dari dua kali transaksi tersebut,Modusnya sabu diterima di lokasi umum Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung untuk mengelabuhi i aparat.
Atas perbuatanya MBB di jerat Pasal 114 Ayat(1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara dan Denda hingga 10milyar,Polisi kini memburu “S” serta membongkar jaringan Narkoba yang lebih besar.