Sindoraya.com, Sampang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Sujiyono SH kembali menunjukkan komitmen memberantas praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di Dusun Polai Laok, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Selasa siang, (12/8/2025). Enam personel Polsek Sokobanah yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andrianto langsung bergerak ke lokasi.
Saat petugas tiba, para pelaku melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita dua ekor ayam yang mengalami luka akibat taji dan hampir mati, serta dua lembar terpal oranye yang digunakan untuk arena sabung ayam.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Ia mengapresiasi warga yang aktif melapor dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian.
“Saya selaku Kapolsek Sokobanah, Polres Sampang tidak akan pernah pernah memberikan ijin terhadap segala bentuk aktivitas perjudian diwilayah Kecamatan Sokobanah,” tegas Iptu Sujiyono.
Lanjutnya, Iptu Sujiyono juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi polisi atau call center Polres Sampang 110 jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Ia berharap langkah tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Sokobanah.
“Judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai moral dan agama, serta dapat memicu kejahatan dan konflik sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di Kecamatan Sokobanah,” pungkasnya.
Samsul A.












