Sindoraya.com, Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia. Rabu, 27/08/2025.
Penyerahan ini menjadi dasar hukum penting dalam penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 yang direalisasikan pada 2025 sebesar Rp427 miliar.
Dana PMN tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.
Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL, menegaskan bahwa penyerahan LO ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum bagi BUMN strategis.
“Legal Opini ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran PMN, serta mampu memperkuat industri pertahanan nasional untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Dengan adanya LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan BUMN dalam mendukung pembangunan nasional serta tata kelola keuangan negara yang bersih dan berdaya guna.
( Redaksi )












