
Diduga Ada Tebusan, Tersangka Narkoba di Polsek Balongbendo Sidoarjo Bebas Sehari Setelah Ditangkap
Sidoarjo – Penangkapan seorang pemuda berinisial TFR (22) di wilayah Tulangan, Sidoarjo, pada Jumat (8/8/2025) malam menuai perhatian publik. Pemuda tersebut ditangkap aparat Polsek Balongbendo saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat lima gram di Desa Kepatihan, Jalan Samanhudi RT 4 RW 4.
Awalnya, warga menyambut baik langkah tegas aparat yang disebut sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya dengan tersangka lain berinisial CD. Namun, apresiasi itu berubah menjadi tanda tanya besar setelah TFR kembali bebas pada Sabtu (9/8/2025),
hanya sehari pasca penangkapan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pembayaran Rp30 juta dari keluarga tersangka kepada pihak kepolisian agar TFR dilepaskan. Lebih jauh, pembebasan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur asesmen sebagaimana mestinya dalam penanganan kasus narkotika.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan. Sejumlah warga mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas narkoba jika kasus penangkapan justru diwarnai dugaan praktik korupsi dan intervensi.
“Kami mendukung polisi berantas narkoba. Tapi kalau begini, masyarakat jadi ragu, takutnya ada permainan di belakang layar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembebasan tersangka. Publik mendesak adanya penyelidikan independen agar kasus ini terang benderang dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.