
SINDORAYA.COM, Tulungagung, – Dugaan praktik perjudian jenis cap Jeki atau bola setan kian marak di wilayah hukum Polres Tulungagung. Ironisnya, lokasi perjudian tersebut disebut-sebut berada tepat di belakang Polsek Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena judi ini kerap dipadati warga dengan nominal taruhan cukup besar. Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.
Kapolri bahkan menegaskan, dirinya siap mundur dari jabatan jika terbukti menerima keuntungan dari bisnis haram tersebut. Selain itu, Satgas Penanggulangan Judi Online juga telah dibentuk untuk menindak tegas pelaku maupun oknum aparat yang terlibat.
Namun hingga kini, Polres Tulungagung belum terlihat melakukan tindakan nyata. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi maupun Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana juga tidak mendapat jawaban. Sikap diam ini menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi, sehingga menambah kecurigaan masyarakat.
“Kalau Kapolri saja sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi, kenapa di daerah masih dibiarkan? Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi Polres Tulungagung. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum, apakah benar-benar menjalankan instruksi Kapolri atau justru membiarkan praktik perjudian yang melanggar hukum terus beroperasi di wilayah hukumnya.
( Tim )