SINDORAYA.COM, Tulungagung, – Dugaan adanya praktik Perjudian Cap Jeki (Bola Setan) berkedok arena 303 yang berada di belakang Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memicu perhatian publik. Informasi ini mencuat setelah sejumlah laporan masyarakat menyebutkan lokasi tersebut kerap ramai dengan aktivitas mencurigakan pada malam hari.
Namun, saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Tulungagung maupun Kasatreskrim Polres Tulungagung, keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak media yang mengkonfirmasinya. Sikap bungkam aparat ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah keresahan masyarakat.
Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh ragu dalam menindak segala bentuk perjudian.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, baik yang berada di Mabes Polri, Polda, maupun Polres,Polsek, untuk tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas,” ujar Kapolri dalam salah satu pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat kepada awak media yang mengonfirmasi terkait adanya dugaan praktik perjudian berkedok arena 303 di wilayah hukum Polsek Ngunut Tulungagung tersebut.
( Redaksi )












