
Polres Ponorogo Dinilai Tutup Mata Diam Seribu Bahasa
Ponorogo, Djk – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Kabupaten Ponorogo kembali mencuat. Meski jelas melanggar hukum, arena judi di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, tetap beroperasi terang-terangan tanpa hambatan hingga dini hari.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lokasi menyebut, lokasi perjudian tersebut dikelola oleh dua orang berinisial KMPLNG dan MSR. Setiap harinya, arena itu dipenuhi kerumunan penjudi, bahkan sejumlah pemain dari luar daerah berdatangan. Pemandangan kendaraan roda dua maupun roda empat yang memadati depan rumah warga kian menguatkan aktivitas ilegal tersebut berjalan bebas tanpa gangguan aparat.
Seorang warga berinisial SM menuturkan, praktik perjudian ini sudah berlangsung lama. “Kalau diberitakan memang tutup sebentar, tapi hanya beberapa hari. Setelah itu jalan lagi seperti biasa. Yang saya heran, padahal ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas tapi seolah tutup mata, pura-pura tidak tahu. “Tolong rahasiakan identitas kami, jangan sampai dipublikasikan demi keselamatan,” ujarnya dengan nada geram. (30/09/25).
Informasi dari Warga lain juga menegaskan, setiap kali aparat turun, penggerebekan terkesan hanya formalitas. Tidak ada pemain yang berhasil diamankan, seakan-akan semua sudah terstruktur rapi. “Aneh, tapi itulah faktanya,” imbuhnya.
Padahal, Pasal 303 KUHP sudah jelas mengatur bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Instruksi Kapolri terkait pemberantasan perjudian pun dianggap tidak bergigi di Ponorogo. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum setempat tidak serius, bahkan seakan membiarkan perjudian berlangsung.
Nama Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H.., serta Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidjayanto, S.H., M.H., ikut disorot publik. Masyarakat menilai tidak adanya tindakan tegas hanya memperkuat dugaan adanya oknum yang membekingi praktik perjudian tersebut.
Banyak pihak mendesak agar Mabes Polri maupun Polda Jatim segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi kinerja aparat setempat. Sebab, keberadaan judi sabung ayam dan dadu di Ponorogo bukan hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa dipermainkan.
Tim Investigasi / Redaksi