Sindoraya.com, Surabaya, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 pria dewasa yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis tersebut.
Konferensi pers digelar di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di media sosial yang mengarah pada kegiatan pornografi.
“Dari hasil penyelidikan digital, tim menemukan ajakan bergabung dalam kegiatan asusila bertajuk Siwalan Party. Tim gabungan Satreskrim, Samapta, dan Polsek Wonokromo lalu menelusuri hingga lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku di hotel kawasan Ngagel,” ujar Kombes Pol Edy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 32 unit handphone, 1 unit tablet, dan 17 pelumas, serta 35 kondom, dan 61 obat perangsang, serta 1 pack glow bracelet, juga 1 pack underpad.
Dari hasil penyidikan, diketahui acara tersebut diorganisir oleh RAH alias A alias DS, warga Malang, yang sudah berulang kali membuat acara serupa. Ia bekerja sama dengan MR alias A, selaku pendana (host), yang menyiapkan dana sebesar Rp1.780.000 untuk sewa kamar hotel dan Rp435.000 untuk membeli poppers (obat perangsang) sebagai hadiah acara.
Acara tersebut dikemas dengan beberapa games sebelum puncak pesta seks. Peserta berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Lumajang, Pasuruan, Kediri, hingga Bogor dan Sumatera Barat.
“Acara itu dilakukan secara terorganisir melalui grup WhatsApp bernama Surabaya X-Male dan X-Male Malang yang dibuat sejak 2024. Admin grup berperan mencari dan menyaring peserta,” jelas Kombes Pol Edy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal-pasal dalam KUHP, di antaranya:
Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pasal tentang pendanaan atau fasilitasi pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lanjutnya, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum di wilayahnya.
“Polrestabes Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat. Siapapun yang melanggar, apalagi sampai memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Dr. Edy Herwiyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Sejauh ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain : membuat laporan polisi (LP), melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kami juga memastikan seluruh tersangka menjalani pemeriksaan medis untuk mencegah penularan penyakit menular seksual. Kami ingin pendekatan hukum dan kesehatan berjalan beriringan,” pungkas Kombes Pol Dr. Edy Herwiyanto.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan hukum. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah, tokoh agama, dan lembaga sosial untuk melakukan edukasi terkait bahaya pornografi dan penyalahgunaan media digital.
Samsul A.
