Sindoraya.com, Surabaya, – Merespons tuduhan yang menyebut Unit Reskrim Polsek Genteng melepaskan empat pelaku judi online (judo), Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Iptu Vian membenarkan bahwa pihaknya memang mengamankan empat pria di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Kalianget, Surabaya, pada Senin, 6 Oktober 2025. Keempat pria itu masing-masing berinisial KJD, MA, JF, dan M. Mereka diamankan karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Saat di TKP, kami mengamankan empat pria beserta tiga unit handphone. Namun, kami hanya sempat memeriksa satu HP karena dua lainnya dalam kondisi mati. Oleh sebab itu, keempatnya kami bawa ke Mapolsek Genteng untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Vian.
Menurutnya, sejak awal penanganan di lokasi, pihaknya sudah menjelaskan bahwa para pria tersebut hanya akan diperiksa untuk memastikan dugaan yang ada.
“Setelah dua HP lainnya berhasil dihidupkan dan kami periksa, ternyata tidak ditemukan adanya aplikasi judi online. Kami dalami juga dan tidak ada bukti mereka pernah bermain judi. Karena itu, mereka dipulangkan. Saya pastikan tidak ada permainan atau praktik apapun dalam pemulangan mereka — murni karena memang tidak terbukti,” tegas Iptu Vian.
Sementara itu, KJD, salah satu pria yang sempat diamankan, membenarkan penjelasan Iptu Vian. Ia mengakui bahwa dirinya dan ketiga temannya memang diperiksa di Polsek Genteng, namun bukan karena tertangkap basah berjudi.
“Kami memang diperiksa, tapi karena tidak terbukti bersalah, kami dipulangkan. Saya bisa pastikan tidak ada permintaan uang sedikit pun dari pihak kepolisian. Saya siap bersaksi jika suatu waktu dibutuhkan,” ujar KJD.
KJD juga menyesalkan munculnya isu yang menyudutkan Polsek Genteng dan menyebarkan kabar tidak benar. Ia mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Entah dari mana isu itu muncul. Mungkin ada yang salah paham karena kami diamankan di lokasi. Tapi kalau dibilang kami pelaku judi online, itu sama sekali tidak benar. Apalagi sampai keluar uang untuk bebas, jelas tidak mungkin,” pungkas KJD.
Dengan adanya klarifikasi dari Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya serta kesaksian langsung dari salah satu pria yang diamankan, diharapkan kabar tidak benar ini bisa diluruskan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dan tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
( Redaksi )
