Sindoraya.com, Surabaya, – Polemik status Kepala Desa (Kades) Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan yang diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapat kejelasan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Herlambang, menegaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani proses penahanan terkait kasus dugaan sindikat penggelapan mobil.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Iptu Herlambang untuk menepis isu liar yang beredar di masyarakat bahwa sang Kades, berinisial AF, telah dibebaskan.
“Informasinya dicek dan dipastikan kembali ke sumbernya, Mas. Yang bersangkutan masih menjalani penahanan,” ujar Iptu Herlambang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Herlambang, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fric DPW Jawa Timur, Imam Arifin, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil aparat kepolisian.
“Ketegasan seperti ini yang dinantikan masyarakat. Dengan adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian, masyarakat tidak perlu lagi menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kepastian hukumnya sudah jelas,” tegas Imam Arifin.
Imam juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperdebatkan status hukum Kades Benangkah dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Sekarang polemik soal Kades Benangkah sudah seharusnya selesai. Mari percaya bahwa Resmob Surabaya akan menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Imam Arifin.
( Redaksi )












