Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan agar jajaran Polres Jember tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Ia menuntut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar pelimpahan itu tidak dijadikan alasan untuk memperlambat penyidikan.
“Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Baihaki juga berharap penyidik Polres Jember segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.
“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jawa Timur.
( Redaksi )












