BERITA UTAMAKriminalPOLRI

Polres Bangkalan Terbitkan DPO 8 Pelaku Pemerkosaan Dua Gadis di Bawah Umur

×

Polres Bangkalan Terbitkan DPO 8 Pelaku Pemerkosaan Dua Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SINDORAYA.COM, Bangkalan, – Menanggapi pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur asal Bangkalan yang hingga kini pelakunya belum tertangkap, Polres Bangkalan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan.

“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan bahkan terhadap delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Selengkapnya  Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya paksa untuk menangkap para tersangka, termasuk penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Selengkapnya  Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Kapolsek Wonokromo dan Toga Tomas Atas Peran Aktif Jaga Kamtibmas

“Penyidik juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka. Saat ini DPO tersebut sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Ipda Agung menambahkan, Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!